Batam,bahteramedianusantara.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kerap disebut jambret yang terjadi di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kecamatan Sungai Beduk. Hasil pengungkapan ini dipaparkan secara resmi dalam Konferensi Pers di Lobi Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.
Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.20 WIB saat dua korban berinisial PSR (23) dan NAP (22) sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Saat berada di lokasi kejadian, korban merasa dibuntuti oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.
Pelaku kemudian mendekat dari sisi kiri kendaraan korban. Saat keadaan lengah, penumpang sepeda motor pelaku langsung merampas dua unit telepon genggam dari saku jaket korban, yakni HP Infinix milik PSR dan iPhone 13 milik NAP. Setelah berhasil membawa kabur barang curian, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Simpang Panbil. Korban sempat berusaha mengejar namun kehilangan jejak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Jatanras Satreskrim bersama jajaran Polsek Sungai Beduk segera melakukan penyelidikan mendalam. Berkat kecermatan petugas, jejak pelaku akhirnya terungkap di wilayah Kecamatan Punggur.
Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB, tim berhasil mengepung dan mengamankan kedua tersangka berinisial RTS (20) dan SSL (19) tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, RTS bertindak sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan SSL bertugas merampas barang. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kebiasaan berkeliling mencari sasaran yang lengah.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa kedua HP curian beserta kemasan aslinya, serta sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan untuk beraksi. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp9.100.000,-.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf G UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Apresiasi Lintas Lokasi dari LSM Bahtera
Sementara itu, dari lokasi terpisah, Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, Andi Jaya, menyambut baik keberhasilan aparat kepolisian dalam menumpas kejahatan jalanan. Menurutnya, gerak cepat polresta Barelang merupakan bukti nyata keseriusan menjaga keamanan warga sekaligus memberi efek jera bagi para penjahat.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja polisi yang tangkas dan sigap. Kasus perampasan di jalan raya adalah ancaman nyata bagi keamanan warga, khususnya kaum muda dan pengguna jalan. Penangkapan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat berlindung bagi pelaku kejahatan di Kota Batam,” tegas Andi.
Ia pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan sekitar serta selalu berhati-hati saat berpergian.
“Kepada warga Batam, harap senantiasa waspada dan jangan memamerkan barang berharga saat berkendara. Mari kita dukung kepolisian dengan melapor segera jika melihat tindakan mencurigakan demi terciptanya Batam yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” tambahnya.
Kasat Reskrim menghimbau seluruh warga Kota Batam agar senantiasa waspada saat berkendara di jalan raya. Hindari meletakkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat atau dijangkau orang lain. “Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli untuk menekan angka kejahatan jalanan. Masyarakat diminta berani melapor ke Nomor 110 apabila melihat tindakan yang mencurigakan,” tegasnya.
(Tim Red)
















