banner 728x250
Batam  

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Penyalahgunaan Pertalite, Dua Pelaku Diamankan Terancam 6 Tahun Penjara

banner 120x600

Batam,bahteramedianusantara.com.    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan perdagangan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite. Pengungkapan ini dipaparkan secara resmi dalam Konferensi Pers yang digelar di Ruang Lobi Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi jajaran pejabat utama terkait.

Berdasarkan keterangan Kanit V Tipidter, Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuding adanya praktik pengalihan BBM Bersubsidi dari SPBU Tanjung Riau untuk diperdagangkan kembali secara ilegal. Menindaklanjuti hal tersebut, tim penyidik segera melakukan pengintaian dan pemantauan ketat di lokasi.

Pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 06.57 WIB, petugas memergoki kendaraan Angkutan BBM berupa mobil Bak Suzuki Carry warna kelabu nomor polisi BP 8954 EO yang dikemudikan tersangka AA (48) sedang mengisi BBM Pertalite ke dalam jerigen plastik di SPBU. Setelah terisi penuh, kendaraan tersebut menutup muatan dan melanjutkan perjalanan. Tim penyidik kemudian membuntuti hingga ke lokasi pembagian.

Di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, tersangka AA menurunkan sebanyak 20 jerigen berisi BBM. Perjalanan dilanjutkan menuju kawasan Bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma, tempat tersangka menurunkan 6 jerigen lagi untuk diserahkan kepada tersangka kedua berinisial AS (36). Saat itulah aparat segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan mendalam terungkap modus operandi kejahatan tersebut. Tersangka AA mengakui membeli Surat Rekomendasi Kuota BBM melalui perantara dengan biaya sekitar Rp4 Juta. Berdasarkan surat palsu tersebut, ia mendapatkan hak kuota pengambilan sebanyak 25 Ton per bulan. Alih-alih disalurkan ke konsumen sasaran, BBM tersebut justru diperdagangkan kembali dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per Liter. Aktivitas ini ternyata telah berlangsung selama satu tahun lamanya.

Sementara itu, tersangka AS bertindak sebagai pembeli sekaligus pengecer. Ia menjual kembali BBM bersubsidi tersebut melalui alat Pertamini dengan harga Rp12.000 per Liter dan meraih keuntungan yang sama besarnya. Tindakan ini sangat merugikan keuangan Negara serta membatasi pasokan BBM bagi warga yang benar-benar berhak menerimanya.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

1. 1 Unit Mobil Angkutan Suzuki Carry BP 8954 EO

2. 26 Jerigen berisi BBM Pertalite (±815 Liter)

3. Berkas Surat Rekomendasi Pengangkutan BBM

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 40 Angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 20 Huruf C UU No.1 Tahun 2023 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas seluruh pihak yang berani memanipulasi distribusi energi bersubsidi. Ia juga mengimbau warga untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas serupa demi menjaga pasokan BBM agar tepat sasaran.

(Tim Red)