Batam, bahteramedianusantara.com. – Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Apartement Happy Green Town, Kelurahan Bengkong Laut. Berkat kerja cepat dan penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan beserta motor curian yang menjadi barang bukti.
Kejadian bermula ketika korban berinisial NS (32), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan kendaraannya. Motor yang hilang adalah Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BP 5682 RJ, yang saat kejadian masih dalam status kredit. Korban mengaku memarkirkan kendaraaan pada Selasa malam, 21 April 2026 pukul 21.00 WIB dalam keadaan terkunci stang, namun keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp18.000.000.
Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan informasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim reskrim berhasil mengarahkan sasaran kepada seorang perempuan berinisial TAPMS (26) sebagai pelakunya.
Pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah kos-kosan di kawasan Bengkong Harapan Blok E No. 03. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan menyita motor Honda Beat yang menjadi korban curian dalam kondisi utuh.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolsek Bengkong melalui jajarannya mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing. Pastikan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terawasi, serta gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk meminimalisir risiko kehilangan.
“Jika melihat adanya kegiatan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” tegasny
- (Tim Red)















