Batam,bahteramedianusantara.com. Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal serta jasa penyelesaian utang tanpa izin yang kian meresahkan. Masyarakat diminta lebih teliti dan tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan solusi instan.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa modus penipuan digital saat ini semakin bervariasi dan mengintimidasi. Salah satu modus yang sedang marak adalah oknum yang menawarkan diri sebagai pihak penyedia jasa penyelesaian utang pinjol, namun justru berniat menjerat korban ke dalam lingkaran utang yang jauh lebih besar dan rumit.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran solusi instan untuk masalah utang. Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi dan terdaftar. Jangan sampai niat baik untuk menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru yang lebih berat,” ujar Rudi, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan data dan temuan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terdapat seberapa pola praktik yang perlu diwaspadai. Para pelaku seringkali menggunakan cara-cara licik untuk memuluskan aksinya.
Beberapa indikator yang harus dicermati antara lain: adanya penyalahgunaan logo resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun logo lembaga pemerintah lainnya untuk memancing kepercayaan korban, tawaran skema yang mendorong korban mengambil pinjaman baru guna menutup utang lama, hingga praktik pemotongan biaya atau permintaan imbal jasa (fee) yang nilainya sangat tinggi dari dana pinjaman yang dicairkan.
Sementara itu, dari lokasi berbeda, Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, Andi Jaya, turut angkat suara memberikan peringatan keras. Menurutnya, fenomena pinjol ilegal dan jasa penagih utang abal-abal ini sudah sangat meresahkan dan memakan banyak korban dari kalangan masyarakat ekonomi lemah.
“Ini sudah seperti jerat yang sengaja dipasang untuk menjebak rakyat kecil. Modusnya makin canggih, mereka seolah-olah mau menolong, padahal justru mau mengeruk habis uang korban. Jangan pernah mau memberikan data pribadi atau membayar biaya-biaya yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Andi.
Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mudah panik saat ditagih utang, dan segera mencari bantuan kepada pihak yang berwenang atau lembaga yang benar-benar terpercaya, bukan justru tergiur rayuan pihak tak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau warga Batam untuk lebih bijak dan waspada. Lindungi data pribadi kalian, jangan sembarangan klik link atau transfer uang sebelum memastikan legalitasnya. Kalau ragu, lebih baik diam dan tanya kepada yang ahli, daripada nanti menyesal di kemudian hari,” tambahnya.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan pengecekan legalitas setiap perusahaan pembiayaan atau jasa keuangan sebelum bertransaksi. Lindungi data pribadi dan jangan sembarangan memberikan akses atau informasi penting kepada pihak yang tidak terpercaya.
(Tim Red)
















