Batam – Polresta Barelang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi seluruh jajaran personel. Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Lantai II Polresta Barelang, Selasa (28/7/2026) pukul 09.00 WIB ini menjadi langkah nyata meningkatkan wawasan hukum sekaligus memperkokoh profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Kegiatan dihadiri langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., narasumber Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H., pejabat utama, para Kanit Reskrim jajaran Polsek, serta perwakilan personel Polresta Barelang dan seluruh Polsek di wilayah hukumnya. Turut hadir menyampaikan pandangan sebagai praktisi hukum, Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA.
Rangkaian diawali dengan pembukaan resmi, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan doa bersama. Selanjutnya Kapolresta menyampaikan arahan sekaligus menyerahkan cenderamata kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dunia akademik memperkuat kualitas penegakan hukum di lapangan.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa Polri adalah garda terdepan penjaga hukum, keamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat. Seiring pembaruan regulasi yang berlaku, seluruh personel wajib beradaptasi dan memahami secara utuh setiap perubahan yang ada.
“Dinamika hukum terus berkembang, dan kita tidak boleh tertinggal. Pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP yang baru bukan sekadar kewajiban, melainkan kunci agar kita tidak keliru bertindak, terhindar dari penyalahgunaan wewenang, dan menjamin setiap langkah kita berdasar aturan yang sah,” tegas Kapolresta.
Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan momen ini sebaik mungkin—aktif bertanya, berdiskusi, dan mengangkat permasalahan nyata yang sering dihadapi di lapangan, sehingga diperoleh panduan yang tepat dan solutif. Sinergi antara institusi kepolisian, perguruan tinggi, dan praktisi hukum dinilai sangat penting untuk menjembatani teori hukum dengan praktik penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Pada kesempatan terpisah, Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA selaku Advokat dan pengamat hukum memuji langkah proaktif Polresta Barelang. Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP membawa perubahan yang mendasar, sehingga ketelitian aparat adalah jaminan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polresta Barelang yang tidak berdiam diri menanti aturan berjalan, melainkan bergerak aktif memperbarui pemahaman anggotanya. Hukum yang baik hanya akan bermakna jika dijalankan oleh aparat yang paham benar jiwa dan aturannya. Jangan sampai ketidaktahuan menjadi sebab terjadinya kesalahan prosedur yang merugikan hak warga maupun aparat itu sendiri,” ujar Marihot dengan tegas.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang kuat tidak harus bertentangan dengan asas kemanusiaan. Justru aturan baru ini semakin menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan substantif. “Kami berharap hasil sosialisasi ini bukan sekadar pengetahuan di atas kertas, melainkan tercermin dalam setiap tindakan: cepat, tepat, transparan, dan memanusiakan manusia,” tambahnya.
Pada sesi pemaparan materi, Dr. Parningotan Malau menguraikan secara mendalam asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, jenis pidana, serta berbagai perubahan substansial dalam KUHP terbaru yang menjadi pedoman utama dalam menetapkan perbuatan dan tanggung jawab pelaku tindak pidana. Sementara itu, Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso menjabarkan secara rinci alur penyelidikan, penyidikan, perlindungan hak asasi manusia, hingga tata cara hukum acara pidana sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.
Suasana kegiatan berjalan hidup dan interaktif. Berbagai kasus serta kendala prosedur yang sering ditemui personel di lapangan dibahas secara mendalam, dicarikan titik temu penerapannya sesuai aturan baru. Hal ini diharapkan menjadi bekal berharga agar setiap keputusan yang diambil akurat, prosedural, serta tetap menjunjung tinggi hak semua pihak—baik korban, tersangka, maupun masyarakat luas.
Lewat kegiatan ini, seluruh personel semakin memahami pentingnya ketelitian, kehati-hatian, dan ketaatan pada aturan. Pembaruan hukum yang ada bukan hanya sekadar perubahan pasal, melainkan penyempurnaan sistem agar penegakan hukum semakin pasti, transparan, dan melayani kepentingan keadilan masyarakat.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban. Jika mengalami gangguan, mengetahui kejadian tindak pidana, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat 110 yang siap melayani 24 jam tanpa biaya.
( Andy )















